Tempat iklan

AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM

A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
    1. Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
    2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
    3. Formulir Perkawinan model 1 dan 2
    4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
    5. Akta Kelahiran
    6. Surat Baptis/Keterangan Jemaat
    7. Ganti Nama (jika ada);
    8. Dokumen Imigrasi dan SKLD
    9. Pasport/Certificate of Embassy
    10. Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
    11. Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
    12. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
    13. Akta Cerai/Talak/Kematian
    14. Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
    15. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
    16. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
    17. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
    18. Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
    19. Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
    20. Akta anak di luar kawin
    21. Perjanjian Perkawinan
    22. Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
    23. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
  2. Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
    3. Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
    4. Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
    5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
    7. Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
    1. Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
    2. Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
    3. Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
B. Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
  1. Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
  2. Paspor Republik Indonesia
  3. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia

INFO JABAR

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sekitar 140 perusahaan di sejumlah daerah di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK berasal dari Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan hingga batas akhir permohonan pengajuan penangguhan UMK 2017 pada 21 Desember lalu, ada 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Perusahaan-perusahaan itu mengaku belum bisa memberlakukan UMK 2017 karena mengalami masalah keuangan.

Ferry mengaku belum mengetahui secara pasti sektor usaha apa saja yang mengajukan penangguhan tersebut. Ia beralasan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengelompokkan jenis-jenis usahanya.

"Kita baru rekap per daerahnya sektor apa saja. Tapi paling banyak itu ada di Kabupaten Bogor dan Bekasi," kata Ferry saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (26/12).

Disnakertrans, lanjut Ferry, saat ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. Ferry mengaku akan terlebih dahulu mencocokkan data yang diberikan perusahaan dengan fakta sesungguhnya di lapangan, apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu atau sebaliknya.

Selain menyurvei langsung lokasi perusahaan, Disnakertrans Jabar juga biasanya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual seperti laporan keuangan dan lainnya. Dari laporan keuangan, biasanya akan diketahui apakah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu benar-benar tidak mampu atau tengah mengalami persoalan keuangan atau hanya akal-akalan perusahaan.

"Setelah kita cek satu per satu, nanti akan diumumkan pada 21 Januari perusahaan mana saja yang disetujui atau ditolak. Itu melalui keputusan gubernur," kata dia.

Karena pemeriksaan yang dilakukan belum memunculkan hasil, Ferry mengaku belum bisa memastikan apakah jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK pada tahun 2017 meningkat atau berkurang dibanding tahun sebelumnya atau tidak.

"Kita harus liat berapa (perusahaan) yang disetujui penangguhannya lewat Kepgub," ujarnya. (zam)

INFO JABAR

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Menu bakso rasanya sudah tak asing ditelinga masyarakat.

Biasanya, bakso disajikan dengan mie kuning atau bihun. Namun, bagaimana jadinya jika mie sebagai ciri khas pendamping bakso diganti dengan jamur salju dan jamur kuping.

Ya, itulah yang dilakukan, Peni Pelani, pemilik kedai Ebod, di Jalan HMS Mirta Redja, nomor 92, Kota Cimahi.

Kedai Ebod

Berbeda dengan bakso pada umunya, bakso campur jamur kedai Ebod disajikan dengan jamur salju dan jamur kuping disiram kuah bumbu kaldu yang gurih, dan beraroma khas.

"Baksonya tetap daging sapi murni, sedangkan jamurnya dijadikan topping pengganti mie," ujar Peni, saat ditemui Tribun, Rabu (30/3).

Selain itu, kedai bakso ebod juga menyediakan paduan mie dengan jamur.

"Jadi menunya ada Bakso Ebod Canary, isinya bakso, jamur, mie, tahu dan tulang muda, ada juga Bakso Ebod Love Bird, itu isinya bakso, jamur, tahu dan tulang muda," katanya.

Satu porsi bakso campur jamur ini, ucap Peni, dibandrol dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 35 ribu.

Selain bakso, kedai ini juga menyediakan bergam menu lain seperti nasi, sup dan minuman. (Nazmi Abdurrahman)