- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
- Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
- Formulir Perkawinan model 1 dan 2
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
- Akta Kelahiran
- Surat Baptis/Keterangan Jemaat
- Ganti Nama (jika ada);
- Dokumen Imigrasi dan SKLD
- Pasport/Certificate of Embassy
- Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
- Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
- Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
- Akta Cerai/Talak/Kematian
- Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
- Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
- Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
- Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
- Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
- Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
- Akta anak di luar kawin
- Perjanjian Perkawinan
- Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
- Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
- Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
- Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
- Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
- Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
- Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
- Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
- Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
- Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
- Paspor Republik Indonesia
- KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia