Tempat iklan

MEMBUAT AKTA KEMATIAN

Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian.
A. Pencatatan Kematian bagi WNI
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
    3. KK dan KTP yang bersangkutan
    4. Akta Kelahiran yang meninggal
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    7. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
    1. Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
    2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
    3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    5. Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
B. Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. KK dan KTP yang bersangkutan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
    7. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
    3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang bersangkutan
    5. Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
C. Pencatatan kematian bagi WNA
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    5. SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    6. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
    7. Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    9. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
    3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

INFO JABAR

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sekitar 140 perusahaan di sejumlah daerah di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK berasal dari Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan hingga batas akhir permohonan pengajuan penangguhan UMK 2017 pada 21 Desember lalu, ada 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Perusahaan-perusahaan itu mengaku belum bisa memberlakukan UMK 2017 karena mengalami masalah keuangan.

Ferry mengaku belum mengetahui secara pasti sektor usaha apa saja yang mengajukan penangguhan tersebut. Ia beralasan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengelompokkan jenis-jenis usahanya.

"Kita baru rekap per daerahnya sektor apa saja. Tapi paling banyak itu ada di Kabupaten Bogor dan Bekasi," kata Ferry saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (26/12).

Disnakertrans, lanjut Ferry, saat ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. Ferry mengaku akan terlebih dahulu mencocokkan data yang diberikan perusahaan dengan fakta sesungguhnya di lapangan, apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu atau sebaliknya.

Selain menyurvei langsung lokasi perusahaan, Disnakertrans Jabar juga biasanya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual seperti laporan keuangan dan lainnya. Dari laporan keuangan, biasanya akan diketahui apakah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu benar-benar tidak mampu atau tengah mengalami persoalan keuangan atau hanya akal-akalan perusahaan.

"Setelah kita cek satu per satu, nanti akan diumumkan pada 21 Januari perusahaan mana saja yang disetujui atau ditolak. Itu melalui keputusan gubernur," kata dia.

Karena pemeriksaan yang dilakukan belum memunculkan hasil, Ferry mengaku belum bisa memastikan apakah jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK pada tahun 2017 meningkat atau berkurang dibanding tahun sebelumnya atau tidak.

"Kita harus liat berapa (perusahaan) yang disetujui penangguhannya lewat Kepgub," ujarnya. (zam)

INFO JABAR

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Menu bakso rasanya sudah tak asing ditelinga masyarakat.

Biasanya, bakso disajikan dengan mie kuning atau bihun. Namun, bagaimana jadinya jika mie sebagai ciri khas pendamping bakso diganti dengan jamur salju dan jamur kuping.

Ya, itulah yang dilakukan, Peni Pelani, pemilik kedai Ebod, di Jalan HMS Mirta Redja, nomor 92, Kota Cimahi.

Kedai Ebod

Berbeda dengan bakso pada umunya, bakso campur jamur kedai Ebod disajikan dengan jamur salju dan jamur kuping disiram kuah bumbu kaldu yang gurih, dan beraroma khas.

"Baksonya tetap daging sapi murni, sedangkan jamurnya dijadikan topping pengganti mie," ujar Peni, saat ditemui Tribun, Rabu (30/3).

Selain itu, kedai bakso ebod juga menyediakan paduan mie dengan jamur.

"Jadi menunya ada Bakso Ebod Canary, isinya bakso, jamur, mie, tahu dan tulang muda, ada juga Bakso Ebod Love Bird, itu isinya bakso, jamur, tahu dan tulang muda," katanya.

Satu porsi bakso campur jamur ini, ucap Peni, dibandrol dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 35 ribu.

Selain bakso, kedai ini juga menyediakan bergam menu lain seperti nasi, sup dan minuman. (Nazmi Abdurrahman)