Tempat iklan

SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN

Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan :
  1. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
  2. Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
  3. Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Asing
A. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
    1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
    4. KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
    5. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
    6. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat
    7. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
    8. Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun
    9. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
    2. Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
    3. Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
    4. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
    5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
    6. Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
    7. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    8. Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
    9. Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
C. Pencatatan Kelahiran bagi WNA
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:
    1. Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
    4. SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas
    5. Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan
    6. Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
    2. Formulir yang telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yang telah ditentukan
    3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    5. Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
    6. Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon
    7. Proses pembuatan akta kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

INFO JABAR

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sekitar 140 perusahaan di sejumlah daerah di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK berasal dari Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan hingga batas akhir permohonan pengajuan penangguhan UMK 2017 pada 21 Desember lalu, ada 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Perusahaan-perusahaan itu mengaku belum bisa memberlakukan UMK 2017 karena mengalami masalah keuangan.

Ferry mengaku belum mengetahui secara pasti sektor usaha apa saja yang mengajukan penangguhan tersebut. Ia beralasan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengelompokkan jenis-jenis usahanya.

"Kita baru rekap per daerahnya sektor apa saja. Tapi paling banyak itu ada di Kabupaten Bogor dan Bekasi," kata Ferry saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (26/12).

Disnakertrans, lanjut Ferry, saat ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. Ferry mengaku akan terlebih dahulu mencocokkan data yang diberikan perusahaan dengan fakta sesungguhnya di lapangan, apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu atau sebaliknya.

Selain menyurvei langsung lokasi perusahaan, Disnakertrans Jabar juga biasanya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual seperti laporan keuangan dan lainnya. Dari laporan keuangan, biasanya akan diketahui apakah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu benar-benar tidak mampu atau tengah mengalami persoalan keuangan atau hanya akal-akalan perusahaan.

"Setelah kita cek satu per satu, nanti akan diumumkan pada 21 Januari perusahaan mana saja yang disetujui atau ditolak. Itu melalui keputusan gubernur," kata dia.

Karena pemeriksaan yang dilakukan belum memunculkan hasil, Ferry mengaku belum bisa memastikan apakah jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK pada tahun 2017 meningkat atau berkurang dibanding tahun sebelumnya atau tidak.

"Kita harus liat berapa (perusahaan) yang disetujui penangguhannya lewat Kepgub," ujarnya. (zam)

INFO JABAR

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Menu bakso rasanya sudah tak asing ditelinga masyarakat.

Biasanya, bakso disajikan dengan mie kuning atau bihun. Namun, bagaimana jadinya jika mie sebagai ciri khas pendamping bakso diganti dengan jamur salju dan jamur kuping.

Ya, itulah yang dilakukan, Peni Pelani, pemilik kedai Ebod, di Jalan HMS Mirta Redja, nomor 92, Kota Cimahi.

Kedai Ebod

Berbeda dengan bakso pada umunya, bakso campur jamur kedai Ebod disajikan dengan jamur salju dan jamur kuping disiram kuah bumbu kaldu yang gurih, dan beraroma khas.

"Baksonya tetap daging sapi murni, sedangkan jamurnya dijadikan topping pengganti mie," ujar Peni, saat ditemui Tribun, Rabu (30/3).

Selain itu, kedai bakso ebod juga menyediakan paduan mie dengan jamur.

"Jadi menunya ada Bakso Ebod Canary, isinya bakso, jamur, mie, tahu dan tulang muda, ada juga Bakso Ebod Love Bird, itu isinya bakso, jamur, tahu dan tulang muda," katanya.

Satu porsi bakso campur jamur ini, ucap Peni, dibandrol dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 35 ribu.

Selain bakso, kedai ini juga menyediakan bergam menu lain seperti nasi, sup dan minuman. (Nazmi Abdurrahman)